Banjir

Jumat, 26 April 2013



Lokakarya Kota Layak Anak Kota Pasuruan


Maksud dan tujuan dari pada pelaksanaan kegiatan “Lokakarya Kota Layak Anak “ ini adalah untuk memberikan gambaran secara komperehensif atas kebijakan dan dukungan pada semua Stakeholder terhadap tumbuh kembang anak, mengingat anak merupakan aset dan generasi penerus bangsa yang harus dilindungi, diperhatikan dan diarahkan sehingga dapat berinteraksi dengan baik.
Sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak bahwa setiap anak berhak mendapat perlindungan. Perlindungan Anak dimaknai sebagai segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak – haknya agar dapat  hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara, dimana hak – hak anak tersebut  meliputi Non diskriminasi, Kepentingan yang terbaik bagi anak, Hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; serta, Penghargaan terhadap pendapat anak.
Pemerintah Kota Pasuruan dalam rangka persiapan menuju Kota Layak Anak tersebut, telah mengkoordinasikan dan mensinkronkan dalam penyusunan program berupa kegiatan -kegiatan dalam Rencana Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Tahun 2013 antara lain :
Pada aspek Penguatan Kelembagaan:
Pada Penguatan Klaster Hak Anak :
Klaster  I Hak Sipil dan Kebebasan
Klaster II Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif
Klaster III Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan
Klaster IV Pendidikan, Pemanfaatan Waktu dan Kegiatan Budaya.
Klaster V Perlindungan Khusus

diharapkan, semoga hasil Lokakarya ini akan dapat dimanfaatkan oleh para peserta dalam mendorong kebijakan dan pengembangan Kota Layak Anak di Kota Pasuruan.
Dilaksanakan pada Tanggal 27 November 2012
Acara di ikuti oleh 100 orang dari guru dan kepala sekolah SD/SMP/SMA
Dengan Nara Sumber :
1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Pasuruan
2. Dinas Pendidikan Kota Pasuruan
3. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Surabaya
4. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana Kota Surabaya
5. LSM Lembaga Perlindungan Anak Jawa Timur

Tidak ada komentar:

Posting Komentar