Hasil Mading
Sabtu, 25 Mei 2013
Jumat, 10 Mei 2013
Anak
Definisi Anak
Anak adalah karunia yang terbesar bagi keluarga, agama, bangsa, dan negara. Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, anak adalah penerus cita-cita bagi kemajuan suatu bangsa. Hak asasi anak dilindungi di dalam Pasal 28 (B)(2) UUD 1945 yang berbunyi setiap anaka berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Berikut ini adalah pengertian dan definisi anak:
# Definisi anak menurut UU Kesejahteraan, Perlindungan, dan Pengadilan anak
Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun, termasuk anak yang amsih dalma kandungan
# Pengertian anak menurut UU RI No. 4 tahun 1979:
Anak adalah seseorang yang belum mencapai usia 21 tahun dan belum pernah menikah. Batas 21 tahun ditentukan karena berdasarkan pertimbangan usaha kesejahteraan sosial, kematangan pribadi, dan kematangan mental seorang anak dicapai pada usia tersebut.
# Majalah Dharma Wanita, No. 92, 1993:
Anaka adalah bukan orang dewasa dalam bentuk kecil, melainkan manusia yang oleh karena kondisinya belum mencapai taraf pertumbuhan dan perkembangan yang matang, maka segala sesuatunya berbeda dengan orang dewasa pada umumnya
# Dra. Suryana:
Anak adalah sebagai rahmat Allah, amanat Allah, barang gadean, penguji iman, media beramal, bekal di akherat, unsur kebahagiaan, tempat bergantung di hari tua, penyambung cita-cita, dan sebagai makhluk yang harus dididik.
# Nurhayati Pujiastuti
Anak adalah buah hati orang tuanya, tempat orang tua menaruh harapan ketika tua dan tidak mampu kelak
# Mzm 127:3-5)
Anak adalah berkah dari Allah dan jaminan kemakmuran sehingga seseorang yang tidak mempunyai anak akan merasa medapatkan kutukan
# Family DISCovery
Anak adalah pemegang peran utama dalam film perjalanan sukses kehidupannya, jadi bertindaklah sebagai sutradara yang baik
# ANONIM
Anak adalah subjek yang penting. Kita tidak boleh mendidik anak dan mengarahkannya menjadi seperti apa yang kita inginkan, melainkan kita harus menolong anak-anak menjadi maksimal sesuai potensi yang ada dalam diri mereka
Hak Dan Kewajiban Anak
a. Pasal 4: Setiap anak berhak untuk dapat hidup,tumbuh dan berkembang dan berpartisipasi secara wajar sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan serta Mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi
b. Pasal 5: Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas diri dan status kewarganegarannya
c. Pasal 6: Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya berpikir dan berekspresi sesuai dengan tingakat kecerdasan dan usianya dalam bimbingan orang tua
d. Pasal 7 (1) : setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya dibesarkan dan diasuh oleh orang tuanya sendiri (2) dalam hal karena suatu sebab orang tua tidak dapat menjamin tumbuh kembang anak atau anak dalam keadaan terlantar maka anak tersebut berhak diasuh atau diangkat sebagai anak asuh atau anak anagkat oleh orang lain sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku
e. Pasal 8 : Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik mentalSpiritual dan social
f. Pasal 9 : 1). Setiap anak berhak memperoleh pendidiksn dan pengajaran dalam Rangka pengembangan pribadinya dan sesuai tingkat kecerdasannya Sesuai dengan bakat dan minat Selain hak anak sebagaimana pada pasal 1 khusus bagi anak
penyandang cacat juga berhak memperoleh pendidikan luar biasa sedangkan bagi anak yang memiliki keunggulan juga berhak mendapat Perlakuan khusus
g. Pasal 10 : Setiap anak berhak untuk didengar pendapatnya menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasannya dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai nilai kesusilaan dan kepatutan.
h. Pasal 11 : Setiap anak berhak untuk didengar pendapatnya menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasannya dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai nilai kesusilaan dan kepatutan.
i. Pasal 12 : Setiap anak berhak untuk didengar pendapatnya menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasannya dan usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai nilai kesusilaan dan kepatutan.
j. Pasal 13 Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua wali atau pihak lain manapun yang berTanggung jawab atas pengasuhan berhak mendapat perlindungan dari Perlakuan Diskriminasi Beksploitasi baik ekonomi maupun Seksual Penelantaran Kejaman kekerasan dan penganiayaan Ketidakadilan dan perlakuan salah lainnya.
(2) Dalam hal orang tua wali dan pengasuh anak melakukan segala bentuk perlakuan Sebagimana dimaksud dalam ayat 1 maka dikenakan pemberatan hukuman.
- Hak dan Kewajiban anak menurut UU No. 20 Tahun 2003 Tentang sistem Pendidikan Nasional
a. Pasal 12 Setiap peserta didik pada setiap satuan pendidikan berhak untuk :
-mendapat pendidikan agama sesuai yang dianutnya dan diajarkan oleh pendidik seagama
-Mendapatkan pelayanan pendidikan sesuai bakat minat dan kemampuannya
-Mendapat beasiswa bagi anak yang berprestasi yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya.
-Membiayai pendidikan bagi mereka yang orang tuanya tidak mampu membiayai pendidikannya
-pindah ke program pendidikan pad jalur dan satuan pendidikan lain yang setara
-Menyelesaikan program pendidikan sesuai dengan kecepatan belajart masing masing dan tidak menyimpang dari ketentuan batas waktu yang ditetapkan.
- Kewajiban Negara
a. (Menurut UUD NKRI Tahun 1945 Pasal 28 I ayat 4 ) Perlindungan, pemajuan, penegakan, dan pemenuhan hak asasi manusia adalah tanggung jawab negara terutama pemerintah\
b. Pasal 71 Pemerintah wajib dan bertanggung jawab menghormati, melindungi, menegakan, dan memajukan hak asasi manusia yang diatur dalam undang-undang ini, peraturan perundang-undangan lain dan hukum internasional tentang hak asasi manusia yang diterima oleh negara Republik Indonesia
Setiap anak berkewajiban untuk :
· Menghormati orang tua, wali,dan guru;
· Mencintai keluarga, masyarakat, dan memyayangi teman;
· Mencintai tanah air, bangsa, dan negara;
· Menunaikan ibadah sesuai dengan ajaran agamanya
Langganan:
Postingan (Atom)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)
.jpg)