Lokakarya Kota Layak Anak Kota Pasuruan
Maksud dan tujuan dari pada pelaksanaan kegiatan “Lokakarya
Kota Layak Anak “ ini adalah untuk memberikan gambaran secara
komperehensif atas kebijakan dan dukungan pada semua Stakeholder terhadap
tumbuh kembang anak, mengingat anak merupakan aset dan generasi penerus bangsa
yang harus dilindungi, diperhatikan dan diarahkan sehingga dapat berinteraksi
dengan baik.
Sebagaimana amanah Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang
Perlindungan Anak bahwa setiap anak berhak mendapat perlindungan. Perlindungan
Anak dimaknai sebagai segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan
hak – haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi,
secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi. Hak anak adalah bagian dari hak
asasi manusia yang wajib dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua,
keluarga, masyarakat, pemerintah, dan negara, dimana hak – hak anak
tersebut meliputi Non diskriminasi, Kepentingan yang terbaik bagi anak,
Hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan; serta, Penghargaan
terhadap pendapat anak.
Pemerintah Kota Pasuruan dalam rangka persiapan menuju Kota
Layak Anak tersebut, telah mengkoordinasikan dan mensinkronkan dalam penyusunan
program berupa kegiatan -kegiatan dalam Rencana Anggaran Pendapatan Belanja
Daerah Tahun 2013 antara lain :
Pada aspek Penguatan Kelembagaan:
Pada Penguatan Klaster Hak Anak :
Klaster I Hak Sipil dan Kebebasan
Klaster II Lingkungan Keluarga dan Pengasuhan Alternatif
Klaster III Kesehatan Dasar dan Kesejahteraan
Klaster IV Pendidikan, Pemanfaatan Waktu dan Kegiatan
Budaya.
Klaster V Perlindungan Khusus
diharapkan, semoga hasil Lokakarya ini akan dapat
dimanfaatkan oleh para peserta dalam mendorong kebijakan dan pengembangan Kota
Layak Anak di Kota Pasuruan.
Dilaksanakan pada Tanggal 27 November 2012
Acara di ikuti oleh 100 orang dari guru dan kepala sekolah
SD/SMP/SMA
Dengan Nara Sumber :
1. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Pasuruan
2. Dinas Pendidikan Kota Pasuruan
3. Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Kota Surabaya
4. Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Keluarga Berencana Kota
Surabaya
5. LSM Lembaga Perlindungan Anak Jawa Timur